Sholat Sunat Qobliyah Jumat merupakan masalah khilafiyah, yaitu ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Namun, merujuk pada berbagai dalil dan bahasan yang selama ini muncul seputar qobliyah Jumat, tampak jelas bahwa Rasulullah Saw tidak mencontohkan adanya shalat sunah qobliyah Jumat.
Rasulullah Saw hanya menganjurkan jamah shalat Jumat shalat dua roka'at begitu masuk masjid, sebelum duduk, untuk kemudian menunggu dan mendengarkan khotbah Jumat dan shalat Jumat.
Hal itu didasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Qatadah as-Sulami ra. Rasulullah Saw bersabda: �Siapa pun di antara kalian masuk ke dalam masjid, shalatlah dua rakaat sebelum duduk.� (HR Bukhari).
Shalat sunah ini kemudian dikenal dengan sebutan "shalat tahiyatul masjid", yaitu shalat untuk memberi penghormatan kepada masjid sebagai rumah Allah (baitullah).
Akibat Adzan Jumat Dua Kali
Munculnya masalah sholat sunah qobliyah Jumat ini antara lain disebabkan banyak masjid yang mengumandangkan adzan dua kali, yakni sebelum khatib naik mimbar dan setelah khotib naik mimbar.
Pada zaman Rasulullah, adzan Jumat sekali saja, yaitu ketika sudah masuk waktu shalat, lalu khotib naik mimbar, dan adzan dikumandangkan. Setelah adzan, khotib menyampaikan khotbah dan jamaah shalat Jumat menyimaknya. Selesai khotbah, shalat Jumat pun dilaksanakan.
Dalam Shahih al-Bukhari dijelaskan, dari Sa'ib, ia berkata, "Saya mendengar dari Sa'ib bin Yazid, beliau berkata, �Sesungguhnya adzan di hari jumat pada asalnya ketika masa Rasulullah SAW, Abu Bakar RA dan Umar RA dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar. Namun ketika masa Khalifah Utsman RA dan kaum muslimin sudah banyak, maka beliau memerintahkan agar diadakan adzan yang ketiga. Adzan tersebut dikumandangkan di atas Zaura' (nama pasar). Maka tetaplah hal tersebut (sampai sekarang)". (Shahih al-Bukhari: 865).
Adzan shalat pertama kali disyari�atkan oleh Islam adalah pada tahun pertama Hijriyah. Di zaman Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khathab mengumandangkan adzan untuk shalat Jum�at hanya dilakukan sekali saja.
Tetapi di zaman Khalifah Utsman bin Affan, dengan alasan umat Islam sudah begitu banyak dan tempat tinggalnya banyak yang jauh dari masjid, maka Khalifah Utsman menambah adzan satu kali lagi sebelum khatib naik ke atas mimbar, sehingga adzan Jum�at menjadi dua kali.
Nah, setelah adzan pertama itu, banyak jamaah yang berdiri dan melaksanakan sholat sunah, sebelum khotib naik mimbar.
Dua Pendapat Shalat Sunah Qobliyah Jumah
Ada dua pendapat tentang shalat sunah qobliyah Jumat ini.1. Tidak Ada Qobliyah Jumat
Pendapat terpopuler di kalangan ahli sunnah --kaum Muslim yang berusaha mengikuti sunah Rasulullah Saw tanpa menambah atau mengurangi amalan-- bahwa tidak ada yang namanya shalat qobliyah Jumat.
Salah satu dalilnya adalah hadits shahih riwayat Bukhari yang menunjukkan tahapan prosesi ibadah Jumat yang sama sekali tidak menyebutkan adanya shalat qobliyah Jumat:
Dari Salmaan Al Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu �alaihi wa sallam bersabda, �Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum�at, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jama�ah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya (shalah sunah dua rokaat sebelum duduk), lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jum�at yang satu dan Jum�at yang lainnya.� (HR. Bukhari no. 883)
Salah seorang ulama Syafi�iyah, Ibnu Hajar Al-Asqolani, dalam kitabnya menyatakan: �Adapun shalat sunnah rawatib sebelumm Jum�at, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.� (Fathul Bari).
Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma�ad menyebutkan: �Jika bilal telah mengumandangkan adzan Jum�at, Nabi shallallahu �alaihi wa sallam langsung berkhutbah dan tidak ada seorang pun berdiri melaksanakan shalat dua raka�at kala itu. (Di masa beliau), adzan Jum�at hanya dikumandangkan sekali. Ini menunjukkan bahwa shalat Jum�at itu seperti shalat �ied yaitu sama-sama tidak ada shalat sunnah qobliyah sebelumnya. Inilah di antara pendapat ulama yang lebih tepat dan inilah yang didukung hadits. Nabi shallallahu �alaihi wa sallam dahulu pernah keluar dari rumah beliau, lalu beliau langsung naik mimbar dan Bilal pun mengumandangkan adzan. Jika adzan telah selesai berkumandang, Nabi shallallahu �alaihi wa sallam pun berkhutbah dan tidak ada selang waktu (untuk shalat sunnah kala itu). Inilah yang disaksikan di masa beliau. Lantas kapan waktu melaksanakan shalat sunnah (qobliyah Jum�at tersebut)?�
Jadi, ketika kita masuk masjid, jika kita bukan imam, maka lakukanlah shalat tahiyatul masjid dan boleh menambah shalat sunnah dua raka�at tanpa dibatasi yang dinamakan "shalat sunah mutlak". Shalat sunnah tersebut boleh dilakukan sampai imam naik mimbar.
Anjuran Rasulullah Saw
Hadits yang paling sohih dalam masalah ini adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah (Talkhishu Al-Hobiir, 2/74) dari Daud bin Rosyid dari Hafshin bin Ghiyast dari Al-A'mas dari Abu Soleh dari Abu Hurairoh dari Abu Sofyan dari Jabir. Mereka berdua berkata:
"Telah datang Sulaik Al-Ghotofani sedangkan Rasulullah s.a.w. dalam keadaan berkhotbah kemudian beliau bersabda kepadanya: "Apakah kamu sudah shalat sebelum kamu datang?" Dia berkata, "Tidak". Beliau bersabda: "Maka shalatlah dua rakaat dan lakukanlah dengan ringan".
2. Ada Qabliyah Jumah
Pendapat kedua menyatakan ada. Dalil yang menyatakan dianjurkannya sholat sunnah qabliyah Jum'at ada Hadist Rasulullah Saw yang menganjurkan shalat sunah sebelum sholat fardhu:
"Semua shalat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnat qabliyah dua rakaat". (HR.Ibnu Hibban).
Hadist ini secara umum menerangkan adanya shalat sunnah qabliyah, termasuk Shalat Jum'at.
Sholat Sunat Ba'diyah Jumat
Para ulama sepakat bahwa shalat sunnat yang di lakukan setelah shalat jum'at adalah sunnah dan termasuk rawatib ba'diyah Jum'at. Jumlah rokaatnya empat. Ini tidak ada perdebatan, kecuali sebagian ulama membolehkannya dua rokaat.
"Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: �Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum�at hendaklah shalat empat raka�at setelahnya�. (HR. Bukhari dan Muslim).
Demikian hukum seputar sholat sunah qobliyah Jumat. Tidak usah menjadi "ribut" atau berselisih, apalagi ini hukumnya sunat, bukan wajib. Yang penting, mari sholat Jumat dengan baik dan benar, minimal dengarkan khotbah dengan baik dan shalat. Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*
Referensi:
IslamQA
NU Online