SEBAGIAN umat Islam Indonesia biasa mendawamkan baca Yasin bersama tiap Malam Jumat --dikenal dengan istilah "Yasinan".
Bagaimana hukumnya? Apakah Rasulullah Saw menganjurkannya dan para sahabat pernah mencontohkannya?
Sejauh ini ada dua pendapat soal hukum Yasinan malam Jumat.
Pertama: Bid'dah.
Pendapat pertama menyatakan hukum Yasinan pada malam Jumat adalah bid'ah (hal yang diada-adakan dalam agama tanpa ada dalil shahih atau contoh dari Rasul). Alasannya, kebanyakan dalil yang menyebutkan keutamaan (fadhilah) surat Yasin adalah dalil-dalil yang lemah bahkan sebagian palsu.
Pendapat ini menegaskan, tidak ditemukan dalil shahih tentang anjuran dan fadhilah (keutamaan) membaca surat Yasin pada malam dan hari Jum'at.
Disebutkan, para ulama ahli hadits menghukumi hadits-hadits tentang keutamaan surat Yasin antara dhaif (lemah) atau maudhu' (palsu). Karenanya, umat Islam tidak boleh menghususka baca QS Yasin pada malam Jum'at dengan meyakini itu termasuk amal khusus yang disyariatkan padanya dan memiliki keutamaan tertentu.
Amalan sunah yang disyariatkan dibaca pada malam dan Hari Jum'at adalah membaca QS Al-Kahfi, bukan Yasin.
"Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum�at, maka dipancarkan cahaya untuknya sejauh antara dirinya dia dan Baitul 'atiq." (HR. Ad-Darimi, al-Nasai, dan Al-Hakim).
"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum�at, maka akan dipancarkan cahaya untuknya di antara dua Jum'at." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
Kedua, Mubah
Pendapat kedua menyatakan baca QS Yasin pada malam Jumat mubah (boleh) berdasarkan hadits tentang bolehnya mengkhususkan surat tertentu dibaca berulang-ulang di hari atau waktu tertentu.
"Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah Saw mendatangi masjid Quba' setiap hari Sabtu, baik berjalan atau menaiki tunggangan. Dan Abdullah bin Umar melakukannya" (HR Bukhari dan Muslim).
Menurut Ibnu Hajar, "Dalam hadis ini, dengan bermacam jalur riwayatnya, menunjukkan diperbolehkannya menentukan sebagian hari tertentu dengan sebagian amal-amal saleh, dan melakukannya secara terus-menerus" (Fath al-Bari).
�Ada seorang sahabat bernama Kaltsul bin Hadm yang setiap shalat membaca surat al-Ikhlas. Rasulullah Saw bertanya: "Apa yang membuatmu terus-menerus membaca surat al-Ikhlas ini setiap rakaat?". Kaltsul bin Hadm menjawab: "Saya senang dengan al-Ikhlas". Rasulullah bersabda: "Kesenanganmu pada surat itu memasukkanmu ke dalam surga" (HR al-Bukhari).
"Hadis ini adalah dalil diperbolehkannya menentukan membaca sebagian al-Quran berdasarkan kemauannya dan memperbanyak bacaan tersebut. Dan hal ini bukanlah pembiaran pada surat yang lain" (Fathul Bari).
Berdasarkan dali di atas, pendapat kedua ini menegaskan hukum memnaca QS Yasin pada malam Jumat diperbolehkan.
Bahkan, sebagian kalangan menyatakan baca Yasin pada malam jumat itu Sunah. Dalam Bahtsul Masail (pembahasan masalah) yang diadakan Majelis Musyawarah Pondok Pesantren se-Karesidenan Kediri pada Oktober 1991 dan Bahtsul Masail Pesantren Mambaul Hikam Blitar Jawa Timur, diputuskan hukum sunah membaca "Yasin Fadhilah" karena tujuannya adalah berdzikir.
Demikian hukum membaca Al-Quran khusus Surat Yasin khusus tiap Malam Jumat, antara Bid'ah, Mubah, dan ada yang berpendapat Sunah. Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*
Baca Juga: Amalan Sunah Malam Jumat
Sumber:
- http://rumaysho.com/jalan-kebenaran/mengenal-bidah-9-membaca-surat-yasin-mengapa-dilarang-894.html
- http://www.muslimedianews.com/2013/08/bagaimanakah-hukum-membaca-yasin-setiap.html
- http://www.voa-islam.com/read/ibadah/2012/04/12/18639/malam-jumat-disunnahkan-baca-surat-alkahfi-bukan-yasin/
- http://muslim.or.id/manhaj/derajat-hadits-fadhilah-surat-yasin.html