TANYA: Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa?
JAWAB: Kalau yang dimaksud menelan ludah (air liur) sendiri, maka tidak membatalkan puasa. Kalau menelan ludah orang lain, jelas membatalkan puasa.
Menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (3/122), menelan ludah termasuk hal yang tidak bisa dihindari sehingga tidak membatalkan puasa.
"Sesuatu yang tidak mungkin dihindari ketika puasa, seperti menelan ludah, tidak membatalkan puasa. Karena menghindari semacam ini sangat memberatkan. Kasusnya sebagaimana debu jalanan atau tebaran tepung."
"Jika ludah itu telah keluar ke bajunya atau diletakkan diantara jarinya atau berada di antara bibirnya, kemudian kembali dia telan, atau dia menelan ludah orang lain, maka puasanya batal. Karena berarti dia menelan ludah selain dari mulutnya. Sehingga sama dengan ketika dia menelan benda lainnya".
Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1/462), juga mengatakan demikian: �Demikian pula, dibolehkan untuk menelan benda-benda yang tidak mungkin bisa dihindari. Seperti menelan ludah, debu-debu jalanan, taburan tepung, atau dedak��.
Selain menelan ludah, hal-hal lain yang tidak membatalkan puasa a.l.
- obat tetes mata atau hidung atau telinga,
- parfum dan wangi-wangian,
- suntikan pengobatan,
- keluar madzi,
- debu atau lalat terbang yang masuk ke tenggorokan dan tertelan,
- obat hirup,
- obat kumur,
- obat pada luka,
- keluar sedikit darah, seperti luka atau pemeriksaan golongan darah, serta
- pembatal-pembatal puasa yang dilakukan tanpa sengaja.
Baca: Panduan Ramadhan